PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 76 dan Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber bukan dari APBD yaitu dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah diberikan fleksibilitas dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa yang ketentuannva diatur dengan Perkada, serta untuk menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat, dan mudah menyesuaikan dengan kebutuhan guna mendukung kelancaran pelayanan pada BLUD di lingkungan Dinkes, perlu diatur dengan menetapkan PERGUB tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2022
Diundangkan Tanggal
11 Juli 2022
Berlaku Tanggal
11 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 52016
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 87 Tahun 2020 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Kerja Di Lingkungan Dinas Kesehatan
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.