Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penugasan Lanjutan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di dalam Kota/intermediate Treatment Facility
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa jangka waktu penugasan Perseroan Terbatas (PT) Jakarta Propertindo telah berakhir sehingga dalam rangka optimalisasi, akuntabilitas dan percepatan pembangunan dan pengoperasian fasilitas pengelola sampah di dalam kota/intermediate treatment facility, Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 perlu disempurnakan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengatur penugasan lanjutan PT. Jakarta Propertindo dalam pengelolaan sampah di dalam kota/intermediate treatment facility. Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Penugasan Bab III:
Penyelenggaran ITF Bab IV:
Jangka Waktu Penugasan Bab V:
Kepemilikan Aset ITF Bab VI:
Pendanaan Bab VII:
Pelaporan Bab VIII:
Pengawasan dan Pengendalian Bab IX:
Ketentuan Peralihan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.