Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dalam rangka berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 ini adalah :
UU Nomor 4 Tahun 1984;
UU Nomor 29 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014 stdd UU Nomor 9 Tahun 2015;
UU Nomor 6 Tahun 2018;
PP Nomor 21 Tahun 2020;
Permenkes Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Panduan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta
Dicabut dengan :
Diubah dengan :
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…