Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Masa Transisi Penggunaan Dokumen Administrasi Perpajakan Daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
35 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Pergub Tentang Masa Transisi Penggunaan Dokumen Administrasi Perpajakan Daerah
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
07 April 2017
Berlaku Tanggal
07 April 2017
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.