Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, serta mengganti Pergub Nomor 142 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 52 Tahun 2019, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang ketentuan Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Larangan dan Sanksi;
Pemantauan dan Evaluasi;
serta Pendaftaran, Pengusulan dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Melalui Sistem Elektronik.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dart Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
- PERGUB Nomor 55 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengusulan, Evaluasi, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.