PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak barang dan jasa tertentu telah diatur dalam Pasal 51 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, dan untuk kepastian hukum dan upaya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam menyikapi perkembangan dunia usaha, perlu diatur lebih lanjut ketentuan mengenai ketentuan dasar pengenaan pajak barang dan jasa tertentu dengan menetapkan PERGUB
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.