Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menyikapi Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 dan status tanggap darurat bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu kebijakan pemberian stimulus kepada wajib pajak berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
36

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19

Ditetapkan Tanggal
09 April 2020

Diundangkan Tanggal
13 April 2020

Berlaku Tanggal
13 April 2020

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71020

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar