PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menyikapi Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 dan status tanggap darurat bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu kebijakan pemberian stimulus kepada wajib pajak berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.