Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Berdasarkan Analisa Jabatan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
37 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Pergub Tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Berdasarkan Analisa Jabatan
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
06 April 2017
Berlaku Tanggal
06 April 2017
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 62017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.