Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2017

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Berdasarkan Analisa Jabatan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Jenis

Nomor
37 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Berdasarkan Analisa Jabatan

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
06 April 2017

Berlaku Tanggal
06 April 2017

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 62017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (141.98 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar