Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2017

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pemungutan Pajak Air Tanah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, maka Pergub Nomor 76 Tahun 2005 yang mengatur mengenai mekanisme pemungutan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah, perlu disempurnakan dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemungutan Pajak Air Tanah.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
  7. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010
  8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
  9. Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012.

Peraturan Gubernur ini mengatur antara lain mengenai:
pemungutan pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak dan saat terutang pajak, NPWPD, NPOPD, pencatatan pemakaian air tanah, pemeriksaan, kelebihan pembayaran, penagihan, pembetulan/pembatalan/ pengurangan/ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, banding, sanksi administrasi dan penghapusan sanksi administrasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
38 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Pemungutan Pajak Air Tanah

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
07 April 2017

Berlaku Tanggal
07 April 2017

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61016

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (368.4 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar