Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa kebijakan pembebasan atas PBB-P2 atas Rumah, rumah susun sederhana sewa dan rumah susun sederhana milik dengan nilai jual objek pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 masih dianggap perlu untuk meringankan beban hidup masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan menetapkan perubahan ketiga atas Pergub Nomor 259 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Nomor 38 Tahun 2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah
UU Nomor 29 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
serta Perda Nomor 16 Tahun 2011.
Peraturan ini berisi tentang penghapusan Pasal 4A Pergub Nomor 259 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Nomor 38 Tahun 2019.
Dicabut dengan :
Mengubah :
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…