Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2017

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 407 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu dilakukan penyesuaian terkait kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah sehingga Peraturan Gubernur Nomor 407 Tahun 2016, sehingga perlu disempurnakan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
  11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
  12. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011
  13. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013
  14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
  15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
  16. Peraturan Gubernur Nomor 407 Tahun 2016.

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
penyisipan Pasal 5A diantara Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 407 Tahun 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
39 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 407 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
07 April 2017

Berlaku Tanggal
07 April 2017

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (443.68 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar