Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 407 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu dilakukan penyesuaian terkait kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah sehingga Peraturan Gubernur Nomor 407 Tahun 2016, sehingga perlu disempurnakan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 407 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
penyisipan Pasal 5A diantara Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 407 Tahun 2016.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.