PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Pencabutan 4 (Empat) Peraturan Gubernur di Bidang Kepegawaian
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan mengenai kewajiban dan mekanisme pengenaan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu dicabut, selanjutnya ketentuan mengenai kewajiban pegawai negeri sipil untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara serta ketentuan mengenai pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan ditetapkan dalam keputusan gubernur;
- bahwa mekanisme penyampaian laporan harta kekayaan aparatur negara telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 159 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara perlu dicabut, selanjutnya ketentuan teknis mengenai penyampaian laporan harta kekayaan aparatur sipil negara akan diatur dengan surat edaran sekretaris daerah;
- bahwa berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ketentuan mengenai pendelegasian wewenang pemberian cuti ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini keputusan gubernur, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberiaan/Penangguhan Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2019 perlu dicabut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Pencabutan 4 (Empat) Peraturan Gubernur di Bidang Kepegawaian
Ditetapkan Tanggal
21 November 2023
Diundangkan Tanggal
22 November 2023
Berlaku Tanggal
22 November 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 71011
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.