Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa salah satu kekhususan Provinsi DKI Jakarta yang berkedudukan sebagai Ibukota Negara menjadikan kedudukan kota dan kabupaten administrasi setara dengan dinas/badan sebagai perangkat daerah, sehingga membutuhkan pengaturan khusus untuk mendukung keharmonisan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi koordinasi penataan kawasan pada tingkat Kota/kabupaten administrasi, perlu diatur mekanisme penguatan peran Walikota/Bupati pada kota/kabupaten administrasi dengan PERGUB tentang Penguatan Peran Walikota/Bupati Dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan.
Dasar hukum PERGUB ini adalah
UU Nomor 29 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 97 Tahun 2016;
Perda Nomor 5 Tahun 2016;
Pergub Nomor 286 Tahun 2016;
Pergub Nomor 287 Tahun 2016;
serta Pergub Nomor 101 Tahun 2018.
PERGUB ini berisi tentang koordinasi penataan kawasan, penyelenggaraan koordinasi penataan kawasan, tata kerja dan tahapan koordinasi penataan kawasan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, sistem teknologi dan informasi, kerja sama, serta pembiayaan.
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…