Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2018 ini adalah:
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi (TKPKP) dan Tim Koordinas Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota (TKPKK), Kedudukan, Tugas dan Fungsinya, Susunan keanggotaannya, Hubungan Kerjanya dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, serta Pelaporan, Pembinaan dan Pembiayaannya. Selain pembentukan TKPKP dan TKPKK, diatur pula arah kebijakan penanggulangan kemiskinan dan percepatan penanggulangan kemiskinan melalui strategi dan program.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…