PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif perlu diganti
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 116 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
- PERGUB Nomor 116 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi.
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.