Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif perlu diganti

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor
40
Tahun
2021
Tentang
Pergub Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2021
Diundangkan Tanggal
22 Juni 2021
Berlaku Tanggal
22 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 54006

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 116 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
  2. PERGUB Nomor 116 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi.

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2024

Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028

3 minggu ago

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2010

Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024

Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor…

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana

3 minggu ago