Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan dalam rangka untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, perlu pengaturan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi pelanggaran PSBB di Provinsi DKI Jakarta
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 ini adalah :
UU Nomor 4 Tahun 1984;
UU Nomor 29 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014 stdd UU Nomor 9 Tahun 2015;
UU Nomor 6 Tahun 2018;
PP Nomor 21 Tahun 2020;
Permenkes Nomor 9 Tahun 2020;
Pergub Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai jenis pelanggaran dan pengenaan saksi pelanggaran pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta
Dicabut dengan :
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…