PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, perlu pengaturan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi pelanggaran PSBB di Provinsi DKI Jakarta
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 April 2020
Diundangkan Tanggal
30 April 2020
Berlaku Tanggal
30 April 2020
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 72010
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.