Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi perlu dilakukan penyesuaian tata cara pemberian insentif dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga PERGUB Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERGUB Nomor 66 Tahun perlu diganti dengan menetapkan PERGUB tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
41

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2022

Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2022

Berlaku Tanggal
26 Agustus 2022

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72021

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
  2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
  3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
  4. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah.

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar