Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kebijakan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) untuk bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 berakhir tanggal 31 Desember 2023, serta berdasarkan hasil evaluasi, animo masyarakat untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada masa pemberian insentif pengenaan 0% (nol persen) cukup tinggi dan berdampak positif terhadap pemuktahiran data kepemilikan kendaraan bermotor, sehingga insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) untuk bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya perlu kembali diberikan kepada masyarakat dan diatur dengan menetapkan PERGUB

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
41

Tahun
2024

Tentang
Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya

Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2024

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2024

Berlaku Tanggal
24 Oktober 2024

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 72019

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua Dan Seterusnya

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar