PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2017, telah diatur mengenai Honorarium Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, honorarium tenaga ahli dan tenaga pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.