Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2017, telah diatur mengenai Honorarium Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, honorarium tenaga ahli dan tenaga pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010
- Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013
- Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 397 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
pelaksanaan tugas dan fungsi Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada P2TP2A, Jenis dan Persyaratan Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan, Penyusunan Kebutuhan, Pola Rekruitmen, Honorarium, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi dan Pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Ditetapkan Tanggal
27 April 2018
Diundangkan Tanggal
07 Mei 2018
Berlaku Tanggal
07 Mei 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 75010
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (206.11 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.