Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pemberian Penghargaan kepada Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan penghargaan kepada para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia saat bertugas dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu tetap menjamin keberlangsungan pendidikan dan meringankan beban keluarganya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
42

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Pemberian Penghargaan kepada Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
05 Mei 2020

Berlaku Tanggal
05 Mei 2020

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 75005

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar