Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pemberian Penghargaan kepada Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan penghargaan kepada para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia saat bertugas dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu tetap menjamin keberlangsungan pendidikan dan meringankan beban keluarganya
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 stdd Pergub Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini menghatur pemberian penghargaan kepada Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan pasien COVID-19 pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Provinsi DKI Jakarta
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.