PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, perlu diatur pembentukan organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di Provinsi DKI Jakarta serta mengganti KEPGUB Nomor 174 Tahun 2002 yang sudah tidak selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan PERGUB tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2022
Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2022
Berlaku Tanggal
26 Agustus 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 31018
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- KEPGUB Prov. DKI Jakarta Nomor 174 Tahun 2002 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.