Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2018

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017, telah diatur mengenai pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah secara elektronik, dan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan penatausahaan penerimaan pendapatan daerah yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan informatif, perlu ditambahkan pengaturan mekanisme pembatalan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau Surat Tanda Setoran (STS) sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik;

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 stdd Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
  11. Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2013
  12. Peraturan Gubernur Nomor 254 Tahun 2016
  13. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016
  14. Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017.

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
perubahan ketentuan Pasal 13 Pergub No 108 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik, yang mengenai:
pembatalan kode bayar/kode pelanggan, SKRD dan SSRD atau STS.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
44 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik

Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
09 Mei 2018

Berlaku Tanggal
09 Mei 2018

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71015

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 108 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik

Download PDF (50.84 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar