PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017, telah diatur mengenai pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah secara elektronik, dan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan penatausahaan penerimaan pendapatan daerah yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan informatif, perlu ditambahkan pengaturan mekanisme pembatalan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau Surat Tanda Setoran (STS) sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
09 Mei 2018
Berlaku Tanggal
09 Mei 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71015
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 108 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.