Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Masa Transisi 4 (Empat) Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Lainnya Menjadi Rumah Sakit Umum Kelas D
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
46 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Pergub Tentang Masa Transisi 4 (Empat) Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Lainnya Menjadi Rumah Sakit Umum Kelas D
Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
11 Maret 2016
Berlaku Tanggal
11 Maret 2016
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72032
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.