PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya untuk Membangun Pasar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 telah diatur mengenai Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya Untuk Membangun Pasar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dan untuk menyesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya Untuk Membangun Pasar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya untuk Membangun Pasar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
04 Juni 2018
Berlaku Tanggal
01 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71017
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya Untuk Membangun Pasar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.