Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Patungan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pengurusan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum serta memperoleh laba dan/atau keuntungan, perlu didukung dengan Direksi yang kompeten, profesional dan berintegritas;
- dan dalam rangka mewujudkan Good Corporate Governance dalam mengangkat dan memberhentikan Direksi perlu pengaturan yang profesional, transparan dan akuntabel.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur untuk mewujudkan sistem dan proses yang ak-untabel, cepat, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan dalam memperoleh Direksi BUMD yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas pengurusan BUMD guna mewujudkan BUMD yang sesuai dengan tujuan pendiriannya. Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III:
Persyaratan Calon Bab IV:
Tata cara Seleksi Calon Bab V:
Manajemen Talenta Bab VI:
Tata Cara Pengangkatan Direksi Bab VII:
Tata Cara Pemberhentian Direksi Bab VIII:
Ketentuan Lain-Lain Bab IX:
ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.