Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Patungan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pengurusan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum serta memperoleh laba dan/atau keuntungan, perlu didukung dengan Direksi yang kompeten, profesional dan berintegritas;
  2. dan dalam rangka mewujudkan Good Corporate Governance dalam mengangkat dan memberhentikan Direksi perlu pengaturan yang profesional, transparan dan akuntabel.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
  7. Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2011.

Peraturan Gubernur ini mengatur untuk mewujudkan sistem dan proses yang ak-untabel, cepat, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan dalam memperoleh Direksi BUMD yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas pengurusan BUMD guna mewujudkan BUMD yang sesuai dengan tujuan pendiriannya. Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III:
Persyaratan Calon Bab IV:
Tata cara Seleksi Calon Bab V:
Manajemen Talenta Bab VI:
Tata Cara Pengangkatan Direksi Bab VII:
Tata Cara Pemberhentian Direksi Bab VIII:
Ketentuan Lain-Lain Bab IX:
ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
5 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Patungan

Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2018

Berlaku Tanggal
30 Januari 2018

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71002

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (134.76 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar