Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
Peraturan Gubernur ini mengatur untuk mewujudkan sistem dan proses yang ak-untabel, cepat, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan dalam memperoleh Direksi BUMD yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas pengurusan BUMD guna mewujudkan BUMD yang sesuai dengan tujuan pendiriannya. Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III:
Persyaratan Calon Bab IV:
Tata cara Seleksi Calon Bab V:
Manajemen Talenta Bab VI:
Tata Cara Pengangkatan Direksi Bab VII:
Tata Cara Pemberhentian Direksi Bab VIII:
Ketentuan Lain-Lain Bab IX:
ketentuan Penutup
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…