Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dan peningkatan kualitas pengurusan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan urnum serta memperoleh laba dan/atau keuntungan, perlu didukung dengan anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris yang kompeten, profesional dan berintegritas;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
50

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
04 Juni 2018

Berlaku Tanggal
04 Juni 2018

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar