Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2018

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pelaksana

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Unit Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2017 mengenai kualifikasi/persyaratan Jabatan Pelaksana perlu dilengkapi dengan peraturan yang bersifat teknis, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pelaksana.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.19 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016
  10. PermenPAN RB Nomor 25 Tahun 2016 stdd. PermenPAN RB Nomor 18 Tahun 2017
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 stdd. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
  13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
  14. Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 stdd Pergub Nomor 161 Tahun 2014
  15. Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 stdd Pergub Nomor 13 Tahun 2018
  16. Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 stdd Pergub Nomor 49 Tahun 2017
  17. Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017.

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
dasar hukum dan pedoman pengisian jabatan pelaksana, yang berisi mengenai:
tata cara pengisian jabatan pelaksana, penyampaian usulan, verifikasi, validasi dan keputusan penempatan dalam Jabatan Pelaksana. Selain tata cara, Peraturan Gubernur mengatur pula mengenai:
Tim Validasi, Monitoring dan Evaluasi, serta Pertanggungjawaban dan Sanksi atas kelalaian atau keterlambatan penyampaian usulan dan penetapan keputusan penempatan yang mengakibatkan tidak terbayarkannya TKD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
51 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pelaksana
Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
04 Juni 2018
Berlaku Tanggal
04 Juni 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72019

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (147.51 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

4 minggu ago