Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2018 ini adalah:
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
dasar hukum dan pedoman pengisian jabatan pelaksana, yang berisi mengenai:
tata cara pengisian jabatan pelaksana, penyampaian usulan, verifikasi, validasi dan keputusan penempatan dalam Jabatan Pelaksana. Selain tata cara, Peraturan Gubernur mengatur pula mengenai:
Tim Validasi, Monitoring dan Evaluasi, serta Pertanggungjawaban dan Sanksi atas kelalaian atau keterlambatan penyampaian usulan dan penetapan keputusan penempatan yang mengakibatkan tidak terbayarkannya TKD.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…