PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Remunerasi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kualitas kinerja pelayanan kepada masyarakat, kesejahteraan, loyalitas dan integritas pegawai Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah yang menerapkan badan layanan umum daerah, perlu diberikan remunerasi diatur dengan peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin Badan Layanan Umum Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.