Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Remunerasi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas kinerja pelayanan kepada masyarakat, kesejahteraan, loyalitas dan integritas pegawai Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah yang menerapkan badan layanan umum daerah, perlu diberikan remunerasi diatur dengan peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin Badan Layanan Umum Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
51

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Remunerasi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah

Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
15 Juli 2021

Berlaku Tanggal
15 Juli 2021

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 74008

STATUS PERATURAN

Mencabut :

    Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

    Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

    Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

    Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

    Tinggalkan komentar