PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 202 Tahun 2015 telah diatur mengenai Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi, dan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, situasi dan kebutuhan saat ini, Peraturan Gubernur tersebut perlu disempurnakan dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.