Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2018

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 202 Tahun 2015 telah diatur mengenai Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi, dan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, situasi dan kebutuhan saat ini, Peraturan Gubernur tersebut perlu disempurnakan dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang No.5 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
  14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
  15. Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 stdd. Pergub Nomor 161 Tahun 2014.

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
dasar hukum pemilihan dan penetapan PNS Berprestasi, diantaranya mengenai:
persyaratan, tata cara pengusulan, dan tata cara pemilihan PNS Berprestasi. Tata cara pemilihan PNS Berprestasi yang diatur adalah mengenai:
kriteria penilaian dan Bobot penilaian, pemilihan, dan tim penilai. Selain itu diatur pula mengenai:
Hadiah PNS Berprestasi berupa Piagam Gubernur dan kesempatan untuk pengembangan kompetensi. PNS Berprestasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
52 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Pergub Tentang Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi
Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
04 Juni 2018
Berlaku Tanggal
04 Juni 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72020

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi

Download PDF (103.39 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

4 minggu ago