Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2018 ini adalah:
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kegiatan usaha bongkar muat barang, persyaratan izin usaha bongkar muat barang, tata cara pemberian izin usaha, pembukaan kantor cabang PBM dan kewajiban dan tanggung jawab PBM, tarif pelayanan jasa bongkar muat barang, dan sanksi administrasi bagi PBM yang tidak melaksanakan kewajibannya. Dalam rangka penentuan arah kebijaksanaan nasional dalam pengembangan Usaha Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal diselenggarakan sistem informasi usaha bongkar muat barang oleh Direktur Jenderal dan Dinas Perhubungan.
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…