Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek yang Digunakan untuk Kegiatan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor
54 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Pergub Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek yang Digunakan untuk Kegiatan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan
Ditetapkan Tanggal
26 September 2022
Diundangkan Tanggal
29 September 2022
Berlaku Tanggal
29 September 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72028
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.