PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 56 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pergub Nomor 22 Tahun 2017 telah diatur mengenai Tunjangan Kinerja Daerah bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar. Namun untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan maka perlu dilakukan penyempurnaan dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 22 Tahun 2017.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 56 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.