Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 56 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pergub Nomor 22 Tahun 2017 telah diatur mengenai Tunjangan Kinerja Daerah bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar. Namun untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan maka perlu dilakukan penyempurnaan dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 22 Tahun 2017.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 56 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- PermenPAN RB Nomor 34 Tahun 2011
- PermenPAN RB Nomor 63 Tahun 2011
- Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013
- Perka BKN Nomor 3 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 277 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 stdd Pergub Nomor 103 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2017, yaitu Pasal 46 dan 47 yang mengatur mengenai:
pengajuan kebutuhan Anggaran TKD dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan pemberian TKD ketiga belas dan/atau TKD sebagai komponen Tunjangan Hari Raya kepada PNS dan CPNS.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
31 Mei 2018
Berlaku Tanggal
31 Mei 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72021
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar
Download PDF (56.42 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.