Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2019 Tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Negeri
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
57 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Pergub Tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Negeri
Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2019
Diundangkan Tanggal
02 Juli 2019
Berlaku Tanggal
02 Juli 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 75012
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.