Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Negeri/madrasah Negeri
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perubahan kebijakan Pemerintah Daerah serta ketentuan perundangundangan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2014, perlu disempurnakan;
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur Nomor 252 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian dana BOP kepada Sekolah Negeri/Madrasah Negeri.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Negeri/Madrasah Negeri
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Negeri/Madrasah Negeri
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.