Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
penugasan PD Dharma Jaya dan PT Food Station Tjipinang Jaya dalam penyediaan dan pendistribusian pangan yang bermutu dengan harga murah bagi masyarakat tertentu. Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Kebijakan Umum dan Sasaran Bab III:
Penyediaan, Distribusi dan Pembelian Pangan Bab IV:
Mekanisme Belanja Subsidi Bab V:
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab VI:
Monitoring, Pengawasan dan Evaluasi Bab VII:
Ketentuan Peralihan Bab VIII:
Ketentuan Penutup
Diubah dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…