Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan kepemilikan aset SPAM Regional Jatiluhur I dengan peraturan perundangundangan mengenai Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha dan untuk optimalisasi pelayanan penyediaan air minum, Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I, perlu dilakukan perubahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistern Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I;

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std UU No. 11 Tahun 2020
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
  5. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993
  6. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021.

Peraturan Gubernur ini mengubah Pasal 2 dan Pasal 4 dalam Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I. Pasal 2 mengatur mengenai:
ketentuan penugasan pembelian Air Curah, yaitu skema pembayaran, harga batas atas dan kenaikan tarif. Pasal 4 mengatur mengenai:
Pendanaan pembelian Air Curah SPAM Regional Jatiluhur I.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
6 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2022

Berlaku Tanggal
31 Maret 2022

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 72004

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Air MInum Provinsi DKI Jakarta sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I

Download PDF (46.27 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar