Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2020 ini ditetapkan dalam rangka diperlukan perubahan kebijakan dalam mengatur perjalanan orang dari dan/atau keluar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan prosedur yang lebih sederhana yang mampu membangun kesadaran masyarakat mengenai perlunya pengendalian c.alam memutus mata rantai-aenyebaran Covid-19, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/ atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu diganti;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2020 ini adalah :
UU Nomor 4 Tahun 1984;
UU Nomor 29 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014 stdd UU Nomor 9 Tahun 2015;
UU Nomor 23 Tahun 2014 stdd UU Nomor 9 Tahun 2015;
UU Nomor 6 Tahun 2018;
PP Nomor 21 Tahun 2020;
Permenkes Nomor 9 Tahun 2020;
Pergub Nomor 51 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pengendalian Kegiatan Perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta, SIKM, CLM dan pengawasan serta penindakan.
Dicabut dengan :
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…