PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Kegiatan dan Penanganan Pengunjung di Tempat-tempat Wisata pada Hari-hari Tertentu
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan minat masyarakat untuk mengunjungi tempat-tempat wisata dan penanganan pengunjung di tempat-tempat wisata pada hari-hari tertentu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Optimalisasi Kegiatan dan Penanganan Pengunjung di Tempat-tempat Wisata pada Harihari Tertentu.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Keppres Nomor 25 Tahun 1995
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.13/PW.007/MKP/05
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM 34/ HM.001/ MKP/ 2008
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 40 dan 42 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2012
- Peraturan Gubernur Nomor 269 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 321 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 322 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 323 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 324 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 327 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 328 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 329 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 401 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur No.160 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.186 Tahun 2017
- Kepgub Nomor 475 Tahun 1993
- Kepgub Nomor 792 Tahun 1997
- Kepgub No.14 Tahun 2004.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
kegiatan dan penanganan pengunjung di tempat-tempat wisata pada hari-hari tertentu, dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi antara para petugas di lapangan dalam rangka kelancaran kegiatan dan penanganan pengunjung di tempat-tempat wisata pada hari-hari tertentu.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Optimalisasi Kegiatan dan Penanganan Pengunjung di Tempat-tempat Wisata pada Hari-hari Tertentu
Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2018
Diundangkan Tanggal
25 Juni 2018
Berlaku Tanggal
25 Juni 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.