Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit, Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit perlu diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
50

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit

Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
15 Juli 2021

Berlaku Tanggal
15 Juli 2021

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 63004

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2020 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Lebak Bulus
  2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 56 Tahun 2020 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Fatmawati
  3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2020 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Blok M Dan Sisingamangaraja
  4. PERGUB Nomor 99 Tahun 2020 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Istora dan Senayan.
  5. PERGUB Nomor 107 Tahun 2020 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Dukuh Atas.

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar