PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya perubahan penyusunan rencana kegiatan untuk dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan tahun anggaran 2021 pada menu bantuan operasional kesehatan provinsi dan bantuan operasional kesehatan pusat kesehatan masyarakat di Provinsi DKI Jakarta harus dilakukan penyesuaian alokasi anggaran yang semula dialokasikan 100% untuk upaya kesehatan masyarakat esensial menjadi 60% dan 40% untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) serta sebagai tindak lanjut pemetaan kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan yang bersumber dari anggaran dana alokasi khusus non fisik tahun anggaran 2021, Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2021, perlu diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.