Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
perubahan beberapa ketentuan dalam Pergub Nomor 59 Tahun 2016, yaitu Pasal 1 angka 7, angka 20, angka 21 diubah, di antara angka 10 dengan 11 disisipkan angka 10a, dan di antara angka 12 dan angka 13 disisipkan angka 12a, Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Pasal 6 diubah dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), Pasal 21 ayat (3), Pasal 25.
Dicabut dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…