PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 •
- dan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, atas kelebihan pembayaran pajak berdasarkan perhitungan dari Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian kepada Gubernur, dan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 stdd Peraturan Guberriur Nomor 144 Tahun 2013;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.