Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2019 Tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa karena diperlukannya tambahan waktu atas batas waktu pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung, penyelesaian pekerjaan pada akhir Tahun Anggaran 2019, Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2019 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2019 perlu diubah dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2019 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
7

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2019 Tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
21 Januari 2020

Berlaku Tanggal
20 Desember 2019

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71004

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 137 Tahun 2019 tentang Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Serta Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran 2019

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar