Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 73 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, perlu disempurnakan
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 73 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
- Peraturan Gubernur Nomor 397 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas;
tata kerja, dan
honorarium Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada UPT P2TP2A
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.